Parsadaan Marga Si Onom Hudon
Sejarah Sionom Hudon: Warisan Tanah Ulayat dari Tuan Nahodaraja

Sionom Hudon merupakan tanah ulayat yang memiliki sejarah panjang, berasal dari wilayah Tanah Dairi Kelasen. Nama ini merujuk pada tanah yang diwariskan oleh Tuan Nahodaraja, seorang tokoh penting yang berasal dari Pulau Samosir. Beliau dikenal sebagai pendiri wilayah ini setelah melakukan hijrah dan membuka perladangan baru di daerah tersebut. Dalam perjalanan sejarahnya, Sionom Hudon berkembang menjadi sebuah wilayah yang dihormati, dengan pembagian kekuasaan yang terkait erat dengan anak-anak Tuan Nahodaraja. Masyarakat setempat hingga kini meyakini bahwa tanah ini adalah warisan dari Tuan Nahodaraja yang harus dilestarikan dan dihormati.
Nama "Sionom Hudon" sendiri diambil dari bahasa Batak Toba, yang bermakna "Si Ennem Kodin" atau "Si Enam Periuk," yang mengacu pada enam anak Tuan Nahodaraja yang memiliki keturunan. Meski ada delapan anak, hanya enam yang memiliki keturunan yang terus berkembang di wilayah ini. Dalam perkembangannya, Sionom Hudon kini menjadi nama beberapa desa di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan menjadi saksi bisu perjalanan sejarah serta adat istiadat masyarakat yang tinggal di sana. Sebagai bagian dari warisan budaya yang kaya, Sionom Hudon terus mengingatkan kita akan pentingnya menjaga kearifan lokal dan hubungan kekerabatan dalam masyarakat Batak.
Namun, seiring berjalannya waktu, banyak tradisi dan kisah sejarah yang mulai terlupakan. Melalui berbagai upaya penulisan kembali, sejarah Sionom Hudon diharapkan tetap dikenang oleh generasi mendatang. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai luhur yang ada, tetapi juga untuk memberikan pelajaran dan hikmah bagi masyarakat masa kini. Inilah yang menjadi dasar dari penulisan buku ini, untuk mengingatkan kembali pentingnya mengenal dan menghargai warisan leluhur, baik dalam bentuk sejarah, adat istiadat, maupun bahasa.