Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, fokus utama regulasi kini tertuju pada penguatan perlindungan bagi konsumen atau investor. OJK telah menerbitkan serangkaian aturan turunan, seperti POJK No. 27 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci berbagai aspek operasional bagi penyelenggara bursa aset kripto di Indonesia. Aturan ini bukanlah untuk menghambat, melainkan untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman dan terpercaya.
Lingkup pengawasan OJK sangat komprehensif. Setiap platform bursa diwajibkan untuk memenuhi standar tinggi dalam hal tata kelola perusahaan, manajemen risiko untuk mengantisipasi gejolak pasar, dan keamanan siber yang tangguh untuk melindungi data dan dana nasabah. Selain itu, penegakan protokol Anti-Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) juga menjadi prioritas utama untuk menjaga integritas sistem keuangan.
Pada akhirnya, semua aturan ini bermuara pada satu tujuan utama: perlindungan konsumen. Di bawah OJK, platform diwajibkan untuk memberikan informasi yang transparan mengenai produk dan risikonya, menyediakan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, serta memastikan dana nasabah disimpan dengan aman. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan membangun industri aset kripto domestik yang sehat dan berkelanjutan.
Tertarik untuk mulai berinvestasi aset kripto dengan mudah dan aman? Sebagai platform perdagangan aset digital terpercaya di Indonesia, Indodax adalah pilihan yang tepat. Dengan jutaan anggota terverifikasi, platform ini menyediakan tempat jual beli beragam aset seperti Bitcoin dan Ethereum dengan sistem yang ramah pengguna dan keamanan terjamin.
Mulai kelola #AsetMasaDepan Anda dengan nyaman dan cepat. Yuk, gabung dan mulai perjalanan investasi Anda melalui Indodax sekarang.