Logo Ebatak
Ebatak | Ensiklopedia Batak
Ensiklopedia Batak

Regulasi Kripto di Indonesia

Kripto Indonesia: Memahami Aturan Main di Bawah Pengawasan OJK


Bitcoin
Bitcoin
Sebuah platform mata uang digital mengonfirmasi bahwa organisasi kemanusiaan dan pendidikan telah menerima donasi dalam bentuk Bitcoin.
Source: ebatak.com
Author: Regina

Seiring dengan popularitas aset kripto yang terus meningkat di Indonesia, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menata ekosistemnya. Regulasi telah mengalami perubahan signifikan, menandai sebuah era baru yang lebih matang bagi industri ini. Kini, pengawasan aset kripto tidak lagi berada di bawah Bappebti, melainkan telah resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mari kita pahami apa arti perubahan ini bagi para investor dan pelaku industri.

Daftar Isi

Perubahan paling fundamental dalam regulasi kripto di Indonesia adalah perpindahan tongkat estafet pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Landasan hukum utama untuk transisi ini adalah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang secara efektif menempatkan aset kripto di bawah pengawasan OJK sejak 10 Januari 2025.

Pergeseran ini membawa perubahan cara pandang terhadap aset kripto itu sendiri. Jika di bawah Bappebti kripto dianggap sebagai sebuah komoditi yang bisa diperdagangkan, kini di bawah OJK, statusnya telah ditingkatkan menjadi instrumen keuangan digital. Ini adalah sebuah langkah penting yang menandakan bahwa aset kripto kini diakui setara dengan produk-produk di sektor jasa keuangan lainnya, seperti saham dan reksa dana, dengan standar pengawasan yang lebih ketat.

Proses transisi ini dirancang untuk berjalan mulus dan tidak mengganggu pasar yang sudah ada. OJK melaksanakannya secara bertahap dalam tiga fase utama, yaitu fase soft landing untuk adaptasi awal, diikuti dengan fase penguatan regulasi dan infrastruktur, dan diakhiri dengan fase pengembangan untuk inovasi industri jangka panjang. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membina industri sambil tetap memprioritaskan keamanan.

Salah satu poin terpenting yang harus dipahami oleh masyarakat adalah status ganda aset kripto di mata hukum Indonesia. Di satu sisi, kegiatan berinvestasi dan memperdagangkan aset kripto adalah sepenuhnya legal. Pemerintah mengakui potensi ekonomi dari aset kripto sebagai instrumen investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional dan memberikan kepastian hukum bagi investor.

Namun, di sisi lain, penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran untuk transaksi barang dan jasa adalah ilegal dan dilarang. Aturan ini berpegang teguh pada UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menegaskan bahwa Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, Anda tidak bisa menggunakan Bitcoin atau Ethereum untuk membeli kopi atau membayar tagihan secara langsung.

Ketegasan aturan ini bertujuan untuk melindungi kedaulatan mata uang Rupiah dan menjaga stabilitas sistem keuangan negara, yang merupakan mandat utama dari Bank Indonesia. Oleh karena itu, jika seorang investor ingin menggunakan nilai dari aset kripto miliknya untuk keperluan konsumtif, ia wajib terlebih dahulu melakukan konversi atau menjual aset tersebut ke dalam Rupiah melalui platform bursa yang terdaftar dan resmi.

Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, fokus utama regulasi kini tertuju pada penguatan perlindungan bagi konsumen atau investor. OJK telah menerbitkan serangkaian aturan turunan, seperti POJK No. 27 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci berbagai aspek operasional bagi penyelenggara bursa aset kripto di Indonesia. Aturan ini bukanlah untuk menghambat, melainkan untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman dan terpercaya.

Lingkup pengawasan OJK sangat komprehensif. Setiap platform bursa diwajibkan untuk memenuhi standar tinggi dalam hal tata kelola perusahaan, manajemen risiko untuk mengantisipasi gejolak pasar, dan keamanan siber yang tangguh untuk melindungi data dan dana nasabah. Selain itu, penegakan protokol Anti-Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) juga menjadi prioritas utama untuk menjaga integritas sistem keuangan.

Pada akhirnya, semua aturan ini bermuara pada satu tujuan utama: perlindungan konsumen. Di bawah OJK, platform diwajibkan untuk memberikan informasi yang transparan mengenai produk dan risikonya, menyediakan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, serta memastikan dana nasabah disimpan dengan aman. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan membangun industri aset kripto domestik yang sehat dan berkelanjutan.

Tertarik untuk mulai berinvestasi aset kripto dengan mudah dan aman? Sebagai platform perdagangan aset digital terpercaya di Indonesia, Indodax adalah pilihan yang tepat. Dengan jutaan anggota terverifikasi, platform ini menyediakan tempat jual beli beragam aset seperti Bitcoin dan Ethereum dengan sistem yang ramah pengguna dan keamanan terjamin.

Mulai kelola #AsetMasaDepan Anda dengan nyaman dan cepat. Yuk, gabung dan mulai perjalanan investasi Anda melalui Indodax sekarang.

Senin, 01 September 2025, 00:06 | Rabu, 08 Oktober 2025, 00:06 | oleh Regina

Cryptocurrency